


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Telah diamankan seorang lelaki yang merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan kelas II A Pekanbaru atas kepemilikan sabu-sabu, Selasa (2/10/2018).
Napi yang diamankan bernama Al Hafis
Kronologi kejadian pengungkapan pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 pukul 17.45 WIB saat dua petugas lapas sedang bertugas.
Kemudian saksi yang bernama Ronald mendengar lonceng/bel pintu Lapas berbunyi.
Saksi Ronald kemudian membuka pintu lapas dan ternyata ada seorang driver gojek mengantarkan bubur untuk napi yang bernama Al Hafis.
Setelah di Cek di dalam bubur tersebut ada sebuah benda warna putih terbungkus oleh plastik, karena merasa curiga saksi Ronald melapor pada pimpinan.
Kemudian menghubungi Polsek Bukit Raya.
Setelah Personil Polsek Bukit raya tiba, pihak kepolisian langsung membuka bungkusan bubur tersebut dan ternyata bungkusan bubur tersebut berisi satu bungkus sedang di duga narkoba jenis sabu-sabu.
Atas kejadian tersebut pelaku langsung di bawa ke Polsek Bukit Raya.
Adapun barang bukti yang di amankan satu bungkus sedang di duga berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit handphone HP merk Vivo X5 Pro warna Putih.
Saat ini pelaku masih di amankan di Polsek Bukit Raya guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.(*)



