PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polresta Pekanbarun berhasil membekuk seorang bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (13/11) sore. Pelaku yang merupakan residivist kambuhan berinisial PO (49) warga Jalan Kapas Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 5 Gram sabu-sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Sabtu (14/11) siang mengatakan bahwa diringkus pelaku bermula dari informasi masyarakat jika pelaku sering transaksi Narkoba dilokasi rumahnya. ” Mendapatkan informasi kita langsung melakukan penyelidikan selama seminggu. Setelah itu kita langsung meringkus pelaku dirumahnya,” terang Kasat.
Saat anggota tengah meringkusnya didalam rumah, pelaku malah tidak berkutik setelah ditemukan barang haram tersebut didalam kantong celana.” Pelaku baru saja mengkonsumsi barang haram tersebut, dan saat kita geledah dikantong celananya maka ditemukanlah barang haram tersebut seberat 5 gram atau bernilai Rp 5 juta,” ucap Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang baru saja keluar dari pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) terancam dengan kurungan diatas lima tahun penjara karena penyidik menjeratnya dengan pasal 112 dan 114 Undang- Undang Narkotika.” Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, diduga pelaku telah kembali bermain cukup lama.” tutup Kasat.(ALN)