


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Layaknya setiap kendaraan yang berasal dari pabrikan telah lulus uji kelaikan kendaraan sebelum kendaraan tersebut dijual dan digunakan oleh masyarakat, namun ada saja para pengguna kendaraan yang merubah dan mengganti komponen kendaraannya tersebut dengan membeli aksesoris pengganti, salah satunya knalpot kendaraan bermotor.
Banyak kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang saat ini kita jumpai dengan menggunakan knalpot balap atau tidak standar dari pabrikan yang menimbulkan suara bising. Bahkan tak sedikit pengguna jalan yang lain atau masyarakat merasa terganggu dengan suara bising tersebut apalagi jika si pengendara mengemudi dengan ugal ugalan.

Menindak lanjuti hal tersebut Polresta Pekanbaru khususnya Satlantas, saat ini gencar melakukan penertiban terhadap knalpot balap. Dari data yang dimiliki oleh Satlantas Polresta Pekanbaru sejak senin kemarin (16/10) hingga hari ini pihaknya telah menindak sebanyak 45 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standar atau knalpot balap. Tidak hanya menahan sepeda motor sipelanggar, pihak Kepolisian juga mengamankan puluhan knalpot tersebut, setelah si pelanggar membuat surat pernyataan dan diminta untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan menggunakan knalpot yang standar kembali pada saat proses pengambilan kendaraannya.
Heri, 21, salah satu pengguna knalpot balap yang terjaring saat petugas melaksanakan penertiban kendaraan bermotor, mengaku sebelumnya telah mengetahui akan larangan tersebut namun ia hanya ikut ikutan karena melihat sepeda motor lain milik temannya.

“biar kelihatan gagah juga pak dan motor tambah kencang”, ujarnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser mengatakan kebanyakan para pelanggar yang terjaring rata rata berusia berkisar 16 – 25 tahun.
“bahkan ada beberapa diantaranya masih pelajar yang membawa sepeda motor”, terang Rinaldo.

Disampaikan lebih lanjut oleh Rinaldo, saat ini pihaknya tidak hanya melakukan penertiban terhadap knalpot balap saja namun juga penertiban terhadap penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat yang berwarna merah, biru atau kuning yang saat ini banyak disalah gunakan oleh pemilik kendaraan.
“kita menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan lampu strobo, jika kita temukan akan kita lakukan penindakan dengan tilang”, pungkas Rinaldo.



