


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Bambang Hermanto (37) tak berkutik saat personel dari Polsek Senapelan meringkusnya, Kamis (22/9/2016) dengan barang bukti handphone berisi rekap nomor sijie.
Bambang diringkus saat tengah asik mengotak-atik handphone miliknya di Komplek Pergudangan Central Niaga, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Senapelan.
Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka ini sebelumnya dilaporkan warga karena aktifitas penjualan Sie Jie yang lakoninya. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Benar saja, setelah diamankan, polisi memeriksa handphone miliknya. Ditemukan SMS yang berisi rekap nomor sijie.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dody Harza Kesuma menyebutkan saat ini tersangka diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)




