PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapatkan laporan dari Tri Ardiwandoko (21) warga jalan Garuda Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Jum’at (29/7) pagi bahwa sepeda motor miliknya telah dirampas oleh seorang waria, pihak unit reskrim Polsek Bukit Raya berhasil membekuk pelaku yang berinisial Ba (29) pada Minggu (31/7) pagi.
Hasil dari penyidikan sementara, aksi perampasan dilakukan pelaku bermula ketika kedua pria yang suka sesama jenis ini bertemu di depan Mall MP. Karena sesama tertarik, keduanya menyewa sebuah kamar hotel di jalan Tuanku Tambusai.
“Merasa telah melayani korban, pelaku meminta uang. Tetapi korban tidak memegang uang, dan pelaku meminta korban mengantarnya ke jalan Soekarno Hatta. Sesampainya disana, ternyata korban malah ditodong dengan gunting agar meninggalkan sepeda motor,” ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar.
Pelaku mengaku jika hal tersebut dibuatnya lantaran korban tidak membayar atas jasa yang melayaninya terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya. Bersama barang bukti satu unit sepeda motor korban dan satu gunting, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP.
“Kita masih memeriksa pelaku, dan pelaku berhasil diringkus oleh Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak bersama anggota opsnal saat dirinya mangkal di jalan Soekarno Hatta,” terang Kapolsek.