PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Beberapa hari yang lalu anggota Opsnal Polsek Payung sekaki berhasil meringkus sindikat curanmor lintas Kabupaten yang telah beraksi di 55 TKP Wilayah Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan penyidikan mendalam diketahuilah bahwa lima pelaku ternyata merupakan Residivist kambuhan.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Rabu (23/9) siang,” mereka masing-masing memiliki catatan kriminal dan telah mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.Tetapi hal itu tidak membuat mereka jera,” kata Kanit.
Diutarakan lebih jelas oleh Kanit, bahwa untuk otak pelaku yaitu Rafli (19) Warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai telah dua kali mengenyam ruang sel tahanan.Pertama kali pelaku pernah diproses dalam perkara curanmor pada tahun 2012 di Polresta Pekanbaru, setahun dijatuhkan hukuman oleh hakim ternyata masih kurang lama bagi dirinya. Pada tahun 2013 Rafli kembali diringkus oleh Polsek Senapelan dengan kasus penjambretan.
Sementara itu Andika (23) yang juga sebagai pemetik juga telah merasakan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2011. Warga Kecamatan Lima Puluh dan terpaksa dilumpuhkan ini diringkus lantaran kasus cabul. Selanjutnya untuk tersangka Angga (17) Warga Kabupaten Kampar telah diringkus Polsek Bangkinang Kota dengan kasus yang sama yaitu kasus Curanmor.
” sementara itu pelaku Akmal (26) Warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai pernah diringkus oleh Polsek Rumbai dalam perkara penganiayaan dan untuk Andika Saputra (21) Warga Kecamatan Payung Sekaki pernah diringkus dalam perkara curanmor. Mereka semua ini telah saling kenal dan memiliki jaringan saat beraksi ataupun telah mendapat hasil dalam aksinya,” terang Kanit.
Kini kelima pelaku tersebut telah menjalani pemeriksaan mendalam diruang penyidik Polsek Payung Sekaki. Kuat dugaan para sindikat antar Kabupaten ini juga melakukan aksi kriminalitas yang lain,” untuk para pelaku ini masih kita lakukan pemeriksaan, dan kita juga masih pengembangan.Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Iptu Eru Alsepa SIK.(OKRA)