


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial, RD (19), warga Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan. Penangkapan pelaku dilakukan Kamis (22/9/2016) malam.
“Setelah melakukan penyidikan, pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Tenayan Raya melalui Kanit Reskrim Ipda Suleman, sabtu (24/9/2016).
Selanjutnya, akibat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor jupiter mx milik Sri Robiah (42), pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tersebut terancam kurungan penjara 4 tahun.
“Akibat tindakannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” ujar Suleman.
Dijelaskan suleman, penggelapan yang dilakukan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2017 lalu dengan modus meminjam sepeda motor korban.
“Karena korban sudah lama mengenal pelaku, lalu korban meminjamkannya tanpa ada rasa curiga kepada pelaku,” imbuhnya. Namun, setelah ditunggu oleh korban hingga malam hari di rumahnya, pelaku yang meminjam motor dari pukul 19.30 WIB tidak juga pulang untuk mengembalikan motor korban tersebut. Sampai keesokan harinya pelaku juga tidak mengembalikan motor korban”
Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut tutup suleman



