PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Amrizal (48) warga Kecamatan Tampan, pelaku penganiayaan terhadap Sahala Lamhot (52), Ketua RW Kelurahan Kulim diciduk Polsek Tenayan Raya, jumat (23/9/2016).
Di Polsek Tenayan Raya korban mengatakan, kejadian bermula ketika hari Senin (12/9/2016) jam 20.30 wib, tersangka mendatangi korban ( ketua RW ) untuk minta tolong menandatangani surat tanah, namun korban tidak bersedia dikarenakan tanah yang dimaksud tersangka adalah milik org lain yang sudah bersertifikat. Kemudian karena korban tidak mau menandatangani surat tanah tersebut, tersangka emosi dan langsung meninju mulut korban, sehingga dua buah gigi korban patah.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek dan setelah Unit Reskrim memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, Kanit Reskrim Ipda Suleman menangkap pelaku Jumat (23/9/2016) sore, saat pelaku berada di halaman Kantor Camat Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi SH melalui Kanit Reskrim Ipda Suleman ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap Sahala Lamhot.
” Amrizal kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal 351 Kuhp dengan pidana penjara lima tahun, tutul Suleman “



