


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Setelah seminggu lamanya melakukan penyelidikan dilapangan atas laporan masyarakat Almisbah (41) warga Jalan Purwodadi Perumahan Permata Primkopad Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan pada Sabtu (6/2/2016) lalu, akhirnya anggota opsnal Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial Ps (31).
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu tersebut berhasil diringkus oleh anggota opsnal pada Senin (29/2/2016) malam. Pelaku dibekuk saat berada dirumahnya yang berada di jalan lintas Jambi setelah melakukan kordinasi dengan Polsek setempat.
” Mendapatkan informasi tentang pelaku, kita langsung kordinasi dengan Polsek setempat dan pelaku langsung diringkus. Saat ini telah kita lakukan penjemputan terhadap pelaku,” terang Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Rabu (2/3/2016) siang.
Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

” Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa STNK motor korban dan korban kehilangan satu unit speda motor serta dua unit handpone saat pelaku menjalankan aksinya,” tutup Kanit. (**)



