PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satuan Opsnal Polsek Tampan berhasil meringkus seorang pelaku Jambret yang kerap meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru.
Pelaku yang diketahui berinisial RS (23) Warga Arengka II Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki berhasil dibekuk didepan Klinik Annisa Kecamatan Tampan, Rabu (16/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku yang merupakan seorang mahasiswa ini berhasil diringkus berdasarkan laporan korban bernama Sholikah (22) Warga Jalan Wonosari Kecamatan Bukit Raya. Korban yang melewati Jalan Melati Stadion utama pada Selasa (11/9) sore, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dan tas korban yang diatas jok motor langsung dirampas pelaku.Korban sempat berteriak tetapi pelaku berhasil kabur dengan memacu kendaraannya.
Berdasarkan laporan korban tersebut akhirnya anggota Opsnal Polsek Tampan dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH melakukan penyelidikan, dan tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus,” sebelumnya pelaku berhasil melarikan diri ke Medan, mendapatkan informasi pelaku langsung kita ringkus,” terang Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo saat melakukan ekspos, Kamis (17/9) siang.
Terhadap pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun, dan saat ini anggota Polsek Tampan terus melakukan pengembangan,” Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handpone Blakc Berry Z Warna hitam milik korban dan satu unit speda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk menjambret,” tutup Kapolsek. (**)