


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian speda motor yang dilakukan bersama dua orang temannya, akhirnya Ja (36) warga jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Polsek Tampan, Jum’at (4/3/2016) malam. Sementara itu dua orang temannya telah terlebih dahulu mendekam dibalik sel tahanan.
” Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara, dan barang bukti satu unit speda motor telah kita amankan,” terang Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Sabtu (5/3/2016) pagi.
Diutarakan lebih jelas oleh Kanit bahwa hasil keterangan sementara dari dua orang teman pelaku yang berhasil diringkus sebelumnya, bahwa pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian satu unit speda motor milik Zemi Hartop (29) selaku Operator warnet di jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan pada Desember tahun lalu.
” Pelaku ini juga berperan dan terlibat, diringkusnya pelaku berawal dari pengembangan kedua pelaku. Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” tutup Kanit.(**)




