


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Ngakunya hanya pinjam, seorang pria bernama, Parlan (58) malah menggelapkan sepeda motor milik, Endang Nopol BM 4701 CU. Akibat perbuatannya itu, Parlan ditangkap kepolisian Polsek Limapuluh, Jumat (4/3/16).
Kapolsek Limapuluh Kompol Daddy Herman SIK mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. ” Tersangka sudah diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Usai diperiksa, tersangka kita tahan sesuai dengan bukti yang ada,” jawab Daddy Herman.
Sumber dikepolisian menyebutkan, peristiwa itu terjadi di rumah korban 22 Februari 2016 lalu. Ketika itu tersangka menemui korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk mengurus suatu keperluan.
Karena sudah kenal lama, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor kepada tersangka. Sejak hari itu tersangka tidak lagi kelihatan.

Bahkan tersangka tidak kunjung memulangkan kendaraan milik korban. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus itu ke polisi. Atas laporan itu pula kepolisian mencari tersangka dan menangkapnya.



