PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Anggota Opsnal Polsek Tampan berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan,Senin (12/10) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu warnet yang berada di Jalan Belimbing Kecamatan Marpoyan Damai. Untuk menjalankan aksinya pelaku yang bernama Edy Syahputra (35) mengaku sebagai anggota Buser Mabes kepada korbannya.
Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi, Selasa (13/10) siang mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban Riko (23) warga Jalan Sukakarya Kecamatan Tampan yang telah dirugikan lantaran speda motor miliknya dilarikan oleh pelaku,” kejadiannya sekitar bulan september, pelaku mengaku sebagai anggota buser Mabes Polri yang bisa menyelesaikan perkara motor korban,” terang Kapolsek.
Korban yang memiliki masalah dengan pihak lising lantaran menunggak pembayaran motor meminta tolong kepada orang tuanya yang berada di Jalan Suka Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan untuk membayarkan, tetapi pelaku yang sedang berada dirumahnya mengaku bisa menyelesaikan masalah tersebut lantaran dirinya adalah anggota Buser Mabes, dan korban memberikan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Setelah beberapa lama akhirnya pelaku menjual speda motor tersebut seharga Rp 500 ribu kepada temannya,” pelaku sempat mengaku sebagai wartawan Mabes Polri ketika diringkus, dan malah pelaku menunjukkan kartu wartawan. Tetapi setelah kita kordinasi dengan Polda ternyata tidak ada Mabes Polri mengeluarkan kartu Pers,” ucap Kapolsek.
Kini bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit speda motor Honda Beat dengan Nopol BM 5197 AR yang telah dijual oleh pelaku,” pelaku masih kita lakukan pemeriksaan, dan kepada pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.(def)