PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satreskrim Polresta Pekanbaru terpaksa harus meringkus MD (43) Warga Kecamatan Marpoyan Damai Ahad (11/10) sore dirumahnya, pasalnya peria yang hampir berusia setengah abad ini terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri hingga puluhan kali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK, Selasa (13/10) siang menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang curiga lantaran sang bocah sering terdengar berteriak,” warga yang curiga teriakan korban langsung mengintip perihal perbuatannya, dan ternyata pelaku tengah mencabuli korban. Warga yang geram langsung menggrebeknya dan segera menghubungi kita hingga pelaku kita amankan,” terang Kasat.
Pelaku yang nekat melakukan aksi bodohnya tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sang ayah yang harusnya sebagai pelindung malah tega memlakukan aksi bejat kepada anaknya. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 82 undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak ancaman kurungan diatas 15 tahun,” kita masih melakukan pemeriksaan dengan pelaku, dan korban yang berumur 15 tahun serta saksi juga telah kita lakukan pemeriksaan untuk memperkuat bukti,” tutup Kasat.
Sedangkan pelaku saat dijumpai diruang penyidik dihadapan awak media mengakui semua perbuatannya, dan dirinya membantah telah memaksa korban untuk berbuat demikian,” saya tidak ada memaksa, dan saya hanya memujuk serta merayunya saja,” terang pelaku.
Sembari menundukkan kepalanya, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tidak senonohnya tersebut dilakukan saat sang istri tidak berada dirumah, dan sudah hampir setengah tahun menjalankan aksinya,” saya hanya menyuruhnya menjepitkan kemaluan saya dengan kakinya, itu saja yang berani saya perbuat,” kata Pelaku.(okra)