


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seorang pemuda berinisial RI (14) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tambang, Kampar diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur. Pelaku RI merupakan warga Perum Griya Amanah Sentosa Kec. Tambang.
Penangkapan pelaku pencabulan ini berawal dari laporan orang tua korban RZ (14) yang mengaku sudah dicabuli oleh pelaku RI. Terungkapnya perbuatan pencabulan ini berawal ketika Minggu (6/1) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu korban sedang berada dirumah saudaranya yang berada di Perumahan Rawa Bening Sidomulyo Barat. Saat berada dirumah saudaranya inilah baru korban mengatakan kepada oarang tuanya bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku RI.
Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua korban langsung membuat laporan kepada Polsek Tambang. Petugas Polsek Tambang setelah mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi – saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Pada hari Senin (21/1) sekitar pukul 09. 00 Wib, unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa pelaku pencabulan RI sedang berada dirumah orang tuanya. Saat itu juga Kapolsek Tambang Iptu jurfredi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pencarian dan mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Tambang.
“Benar kita sudah mengamankan satu orang pelaku pencabulan. Saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, jelas Kapolsek. (TBNewsriau).



