


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Setelah melakukan penyelidikan dan menanggapi laporan Aisyah (39) seorang perempuan yang sehari-hari sebagai Ibu Rumah Tangga lantaran dipukuli oleh suaminya, anggota opsnal Polsek Sukajadi berhasil meringkus pelaku, Kamis (13/10/2016) siang.
Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian, bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial Js (43) warga jalan Dahlia Kecamatan Sukajadi ini terjadi pada bulan November silam. Korban pergi ke rumah mertuanya yang di jalan Dahlia berniat untuk mengantarkan anak-anak pelapor kepada pelaku.
” Sebelum sampai rumah mertua, pelaku sudah menunggu dengan memegang sebilah parang. Pelaku langsung mengejar abang kandung korban dan karena takut abang korban melarikan diri,” kata Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi, Jumat (14/10/2016) siang.
Korban yang juga ikut melarikan diri akhirnya berhasil didapat oleh pelaku, kemudian pelaku mencekik serta mengantukkan kepala korban ketembok pagar. Puas menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkannya.

” Korban juga di hempaskan oleh pelaku, dan atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Undang-Undang KDRT ancaman kurungan diatas lima tahun,” terang Kapolsek.



