


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Senapelan mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (12/1/2018).
Tersangka berinisial TE (39) yang berdomisili di perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru.
Informasi yang diterima dari kepolisian, barang bukti yang didapatkan polisi yakni sebanyak 32 paket sabu-sabu, plastik bening, uang Rp 200 ribu (diduga hasil penjualan narkoba) serta satu unit telepon genggam.
Pengungkapan diduga pengedar narkoba ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian bahwa adanya transaksi narkoba dirumah susun perumahan Kampung Dalam.
Tim Opsnal Polsek Senapelan kemudian melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Dari pengungkapan tersebut polisi mendapati tersangka dan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya.
Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan dan diamankan di Mapolsek Senapelan untuk pengembangan lebih lanjut.(*)



