PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Usai menjalani pemeriksaan, Her (30) warga Palas, Rumbai resmi ditahan penyidik reskrim Polsek Rumbai, Kamis (9/6/16). Pemuda ini dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagai bukti polisi mengamankan barang bukti note book dan sarung note book.
” Her sudah diamankan dan kita lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani.
Peristiwa itu bermula saat korban, Riski melihat garasi rumahnya sudah terbuka lebar. Korban mulai curiga dan melakukan pemeriksaan dibagian kamar. Ternyata benar, sebuah note book milik sudah raib dari dalam rumah. Selang tidak berapa lama kemudian, korban berusaha melakukan pencarian.
Tidak sengaja, korban menemukan sarung note book miliknya dari kantong celana Her. Pemuda ini lantas tak berkutik dan sempat memberikan alasan. Saat itu juga korban memberitahukan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku diamankan aparat untuk dimintai keterangan. (**)