


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Rumbai mengamankan seorang lelaki yang merupakan DPO kasus curat, Selasa (28/8/2018).
Lelaki yang diamankan tersebut berinisial MG alias Medi.
Informasi dari polisi, Medi ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Senin (27/8/2018).
Adapun barang yang dicuri pelaku yakni satu tas yang berisi uang tunai dan perhiasan.
Peristiwa pencurian tersebut dialami korban yang bernama Supriyanto.
Adapun kronologi peristiwanya, pada hari Senin 27 Agustus 2018 pukul 19.30 WIB saksi Supriyanto sekeluarga melaksanakan takziah.
Kemudian pada hari selasa tanggal 28 Agustus 2018 Sekira pukul 01.00 WIB saksi bersama dengan keluarganya masuk ke dalam rumah dan istirahat di ruang tengah rumah yang ditempati oleh korban.
Kemudian sekira pukul 03. 00 WIB saksi terbangun dikarenakan hari hujan.
Saksi merapikan kursi yang ada di teras rumahnya agar tidak terkena air hujan
Setelah merapikan kursi saksi kembali tidur namun pintu ditutup dan tidak dikunci dari dalam karena korban bersama keluarga sedang ramai tidur di ruang tamu.
Sekira pukul 05.30 WIB saksi terbangun dan melihat tasnya warna hitam sudah tidak ada lagi di ruang tamu yang mana tas tersebut berisikan berupa perhiasan dan sejumlah uang miliknya.
Saksi kemudian berusaha untuk mencari tas tersebut disekitar rumah namun tidak ditemukan.
Saksi mendapat informasi dari warga bahwa warga mencurigai yang melakukan pencurian itu adalah MG alias Medi.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan dari korban.
Selanjutnya mendatangi kediaman Medi dan melakukan pemeriksaan.
Medi mengakui perbuatannya dan memberikan tas milik korban yang berisi uang serta perhiasan.
Medi pun diamankan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Rumbai.(*)



