


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sat Opsnal Polsek Payung Sekaki meringkus dua orang lelaki, Rabu (4/1/2017) tadi malam.
Dari tangan kedua tersangka Polisi menyita sepuluh pil ekstasi dan sembilan papan happy five.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni, IS (23) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru serta GA (23) warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
Polisi juga menyita timbangan digital, serta seribuan plastik bening, handphone dan sepeda motor yang dipakai untuk menjalankan transaksi barang ilegal tersebut.
Pengungkapan kepemilikan narkoba jenis ekstasi tersebut menurut Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf melalui Kanitreskrim, Iptu Noki Loviko, berawal dari penyelidikan dan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai yang kerap dijalankan tersangka IS.
Polisi kemudian berupaya menjalin komunikasi dengan menyamar sebagai pembeli dan dalam prosesnya, dilakukan transaksi pemesanan pil ekstasi pada tersangka.
Pertemuan pun kemudian disepakati di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat bertemu itu tersangka kemudian mengeluarkan pil ekstasi sesuai dengan pesanan.
Polisi yang sudah memastikan adanya barang bukti, langsung meringkus tersangka IS.
Hasil dari pengembangan IS mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari GA yang saat itu keberadaannya diketahui di salah satu tempat hiburan malam.
Tidak membuang waktu, polisi kemudian mencari keberadaan GA. GA diringkus disalah satu room karaoekan.
Dari penggeledahan GA polisi mendapati sembilan papan happy five. Dari pemeriksaan, GA mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut didapatkan dari wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru.
“Pil ekstasi tersebut dijual kembali oleh tersangka GA di tempat hiburan malam seharga Rp 200 ribu perbutir, ” ujar Kanitreskrim.
Pengungkapan tersebut masih dalam proses pengembangan.
Polisi masih memburu pemasok barang ilegal tersebut kepada para tersangka. (*)
Related



