DURI,SIAGANEWS.CO- Sesuai dengan Laporan/221/IX/pertanggal 22 September 2015 yang ditingkatkan dari pengaduan/563/IX/ pertanggal 13 Sepetember 2015, seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial HS (33) alias Can warga Pasar Sidomulyo Jalan Lintas Duri-Dumai Kilometer 18, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau berhasil ‘dicokok’ jajaran Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Mandau, Selasa (22/9/15) di Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilometer 18 .
Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Awal kejadian pada Jum’at (11/9/15), sekira 15.30 WIB, saat korban Albion (19) warga Jalan Lintas Duri-Dumai Kilometer 19 Kulim, Gang Bambu Kuning berada di Bank BRI Pasar Sidomulyo, didatangi pelaku dan meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 dengan plat Nomor polisi (Nopol) BM 6635 DC.
Saat pelaku bertemu korban, lalu pelaku meminjam sepeda motornya. Meski korban awalnya menolak dan menawarkan jasa untuk diantar, namun korban akhirnya luluh dan memberikan sepeda motornya setelah termakan bujuk rayu pelaku yang mengatakan hanya sebentar meminjam sepeda motornya.
Namun niat baik korban itu akhirnya menjadi mimpi buruk. Hingga Ahad (13/9/15), pelaku tak kunjung kelihatan batang hidungnya mengembalikan sepeda motor korban.
Dan baru pada Selasa (22/9/15), saat rekan korban secara kebetulan melihat pelaku ada dirumahnya, memberi tahu kepada korban dan diteruskan kepada tim opsnal Polsek Mandau hingga pelaku berhasil ditangkap.
Saat diinterogasi korban, pelaku mengaku jika sepeda motor tersebut telah dijual ke salah seorang warga didaerah Ujung tanjung, Rokan Hilir (Rohil) seharga Rp 1,7 juta. Saat Tim opsnal melakukan pengejaran pembeli awal, ternyata barang bukti sepeda motor itu telah berpindah tangan kesalah seorang warga didaerah kepulauan di Kabupaten Rohil hingga petugas menemukannya.
” Barang bukti sepeda motor yang digelapkan dan pelaku telah kita amankan di Mapolsek Mandau guna dilakukan proses tindak lanjut,” ujar Kapolsek, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb.(rtc)