


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Meski telah menjalani hukuman dengan kasus yang sama ternyata tidak membuat An (34) warga jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir ini jera, anggota Buser Polsek Lima Puluh terpaksa harus meringkusnya lantaran berulang kali melakukan pencurjan di kantor Pemerintahan yang ada di Pekanbaru, Kamis (21/1/2016) malam.
Tertangkapnya residivist kambuhan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Buser Polsek Lima Puluh terhadap laporan Rainaldy (34) seorang PNS Dinas Perhubungan pada Senin (4/1/2016) lalu. Dirinya kehilangan satu unit laptop di kantornya yang berada di jalan Dr Sutomo Kelurahan Sekip Kecamatan Lima puluh saat ingin melaksanakan Shallat Dzuhur.
” Berawal dari laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa alat bukti langsung kita amankan. Setelah mengetahui identitas pelaku, dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH anggota Buser langsung meringkus pelaku saat berada di jalan Setia Budi sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman SIK, Sabtu (23/1/2016) siang.
Setelah dilakukan introgasi ternyata pelaku telah beraksi sebanyak lima kali dengan sasaran semuanya adalah kantor Pemerintahan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangannya yaitu satu unit Laptop merek Acer, satu unit Laptop merek HP, satu unit Laptop merek Lenovo, satu buah tas sandang merah, satu unit sepeda kawasaki ninja, satu unit motor yamaha vega dan rekaman CCTV saat beraksi.

” Dari bukti yang ada pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan kantor yang menjadi sasaran pelaku yaitu Kantor Dewan Pengurus Kopri, kampus Unri jalan Pattimura, kantor Depag jalan Sudirman, dan kantor Kejaksaan Negri Pekanbaru jalan Sudirman serta Kantor Dinas Perikanan Kota,” tutup Kapolsek.(**)



