


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru mengungkap produksi minuman keras (miras) oplosan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Singgalang Kelurahan Tengkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya.
Seorang lelaki yang berinisial RP diamankan berikut dengan barang bukti miras oplosan dan bahan baku serta mesin atau alat untuk produksi.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga F Herlambang mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemerikaaan lebih lanjut.
Dikatakan Angga, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dab informasi yang diterima pihaknya.

Bahwa disebuah ruko di Jalan Singgalang ada produksi miras ilegal atau tidak layak edar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya diamankan seorang lelaki yang dari pemeriksaan diketahui memproduksi miraa ilegal tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku di Jalan Tunas Jaya Kecamatan Tenayan Raya.
Dirumah tersebut didapati dus yang berisi miras oplosan yang siap edar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, mesin presa tutup botol, satu mesin filter air, sebuah drum yang berisi 170 ribu liter miras oplosan.

Kemudian 504 botol miras oplosan dengan merk whisky mansion, 1000 botol kosong merk whisky mansion, satu mini tangki, 150 karton baru.
7000 label minuman mansion house, 8600 tutup botol warna hitam, 2000 tutup botol warna merah, empat stempel, satu alat pencetak registrasi.
Satu alat penanggalan terbuat dari besi, 11 botol tinta warna isi ulang, satu bantalan stempel dan karung goni penyekat.
Menurut Angga, dari pengungkapan tersebut sudah dilakukan komunikasi dengan pihak BBPOM Pekanbaru
Bahwa miras yang diproduksi oleh tersangka tidak layak konsumsi, tidak berislzin, tidak layak edar.
Kasus tersebut dalam pendalaman Polsek Lima Puluh.



