


SIAGANEWS.CO- Polsek Kerumutan, Pelalawan, Riau mengamankan seorang pengangguran berinisial, MF (25) terkait kepemilikan daun ganja kering di Jalan Poros Desa Pematang Tinggi, Pelalawan, Senin (8/2/16) malam. Hasil penggeldahan polisi menemukan dua ganja paket ganja yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Selain tersangka, MF polisi juga mengamankan, EN (27) warga Desa Bukit Lembah, Pelalawan dalam jaringan yang sama. Bersama kedua tersangka ini polisi menyita barang bukti, dua paket ganja dan 1 ons ganja kering.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Rudi Guntoro, mengatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Rencananya kasus kedua tersangka ini akan terus dikembangkan.
” Pemeriksaan masih berjalan dan kita harapkan anggota dapat mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain,” kata Rudi Guntoro, Selasa (9/2/16) siang.

Informasi yang dirangkum dikepolisian, kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli. Polisi curiga melihat gerak-gerik tersangka, MF saat melintas di sekitar lokasi Jalan Poros. Saat diintrogasi tersangka gugup. Selanjutnya hasil geledah, polisi menemukan dua paket ganja kering dalam jok sepeda motor tersangka.
Seketika itu juga kasus ini berkembang. Polisi mencari tersangka, EN. Menurut dugaan, EN adalah orang yang menyerahkan barang bukti kepada tersangka, MF. Setelah beberapa jam kemudian, akhirnya kepolisian dapat menangkap, EN di rumahnya di Desa Bukit Lembah, Pelalawan. Tersangka tidak berkutik saat polisi menemukan 1 ons ganja kering yang disimpan dibawah pohon pisang belakang rumahnya. (**)



