PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Mereka masing-masing berinisial, AD, HD, TK, SU dan MS. Untuk menguatkan kasus ini, penyidik mengamankan tiga paket sabu, tiga paket daun ganja kering.
” Ada lima orang yang diamankan dan mereka masih menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan bukti yang dimiliki, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza di Pekanbaru, Jumat (1/7/16).
Iwan menjelaskan, kasus ini terungkap atas adanya informasi yang diberikan masyarakat. Pertama kali polisi mengamanakan tersangka, AD disebuah lokasi Jalan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dari tangannya diamankan barang bukti, tiga paket sabu dan tiga paket daun ganja kering. Menurut pengakuan, AD barang bukti berasal dari MI (DPO).
Hasil pengembangan, polisi melakukan penangkapan terhadap, HD di di kawasan Labersa. Lagi-lagi pemuda ini mengakui bahwa barang bukti didapat dari saudara, MI.
Terakhir polisi menggerebek kediaman MI di Perumahan Griya Tika, Pekanbaru. Polisi mengamankan SU (istri MI – DPO), TK dan MS. Dari rumah tersebut aparat menyita 1,5 gram diduga sabu. (**)