PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua tersangka terkait kasus perusakan bangunan Kantor Camat Rumbai Pesisir, Pekanbaru yang terjadi awal Mei 2016 lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, DD (33) dan AR (22) keduanya warga Rumbai Pesisir.
” Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus perusakan kantor Camat Rumbai Pesisir,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK di Pekanbaru, Sabtu (28/5/16) siang.
Bimo menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan dua tersangka ini rencananya akan menjalani penahanan di Polresta. Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah mengumpulkan keteranagn sejumlah saksi beserta barang bukti yang diperlukan.
” Sejumlah saksi-sakai telah dimintai keterangan. Untuk menguatkan perkara ini kita juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan penyidikan,” sambung Bimo.
Dua tersangka DD dan AR menyerahkan diri kekantor polisi. Keduanya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan.
” Keduanya kooperatif karena datang dan menyerahkan diri,” aku Bimo.
Penetapan dua dua tersangka terkait dengan peristiwa bentrokan antara sekelompok warga dengan satpol PP di Rumbai Pesisir Pekanbaru 2 Mei 2016 lalu.
Dua tersangka diduga bagian dari kelompok warga yang mendatangi TKP. Tidak hanya itu keduanya diduga terlibat dalam aksi perusakan bangunan Kantor Camat. (**)