PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polresta Pekanbaru kembali memenangkan gugatan praperadilan an. Suhardi melalui kuasa hukumnya Abu Bakar Sidik S.H.,M.H & Paramitra (Pemohon) dan Polresta Pekanbaru yang di kuasakan kepada Bripka Dr. Rudi Pardede, S.H.,M.H (Termohon) gugatan Praperadilan tersebut putusannya pada hari selasa, (2/5). Dalam sidang pra peradilan tersebut Polresta Pekanbaru digugat karena melakukan penghentian penyidikan perkara karena si pelapor tidak terima atas dihentikannya perkara penipuan dan penggelapan oleh polresta Pekanbaru (selaku Termohon).

Sebelumnya dalam perkara tersebut telah dilakukan sidang pertama pada tanggal 26 april yang lalu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs. Aries Syarief Hidayat, MM melalui kuasa Kapolresta Pekanbaru yaitu Bripka Dr. Rudi Pardede, SH, MH menjelaskan bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti
pemohon menggugat praperadilan ttg penghentian penyidikan kasus yg dilaporkan pemohon. Penghentian dilakukan oleh penyidik sat reskrim polresta pekanbaru dgn alasan tidak cukup bukti peristiwa Tindak Pidana

Bahwa dalam Posita dan petitum pemohon, bukti yg dibawa ke pengadilan adalah putusan perdata dari MA dan hal tsb tdk bisa dijadikan novum (bukti baru) dalam membuka kembali penyidikan kasus di polresta, karena hubungan hukum antara pelapor dan terlapor adalah hubungan Hukum perdata dan berlaku asas Facta sunt servanda ucap Doktor Rudi.
 Kemenangan polresta pekanbaru dalam kasus tersebut di putuskan setelah pimpinan sidang Hakim Azis, mengetuk palunya dengan menolak  gugatan pemohon serta pihak termohon Polresta Pekanbaru memenangkan gugatan tersebut
*dengan demikian Polresta Pekanbaru memenangkan gugatan tersebut.



