



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru berhasil menyita 599 produk ilegal berupa kosmetik dan obat-obat disejumlah daerah di RiauKosmetik dan obat-obatan yang berhasil disita ini nilainya mencapai Rp 937.136.000.
Hasil temuan BPOM RI di lapangan ini adalah dari operasi penertiban obat-obatan, kosmetik dan jamu dari berbagai daerah yang ada di Riau, seperti Bangkinang, Pekanbaru, dan Duri.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Pekanbaru, Indra Ginting, menyatakan penemuan kosmetik, obat tradisional dan jamu yang tidak memiliki Surat Tanpa Izin Edar (STIE) ini saat razia ke pasar-pasar tradisional.
“Obat-obatan ini dijual bebas ke masyarakat luas.Cara yang mudah menjual produk kosmetik dan obat-obatan tradisional ilegal melalui jual beli Online,” jelasnya, Rabu (4/5/2016) siang.

Sambungnya, seperti di daerah Bangkinang misalnya, mereka menemukan toko yang menjual obat-obatan tradisional dan kosmetik palsu.”Jangan sampai masyarakat membeli produk kosmetik dan obat-obatan tradisional palsu dan ilegal dan tidak terdaftar. Karena efeknya nati terlihat setelah umur 50 tahun ke atas akan terlihat hasil dari produk palsu itu,” jelasnya.
Dia juga mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait soal pencegahan masuknya obat-obatan tanpa izin itu ke Riau.”Namun kenyataan di lapangan, kita menemukan kendala karena adanya 33 pelabuhan jalur tikus yang bebas dilalui oleh para pedagang dalam menyalurkan produk tersebut,” imbuhnya.
Untuk proses selanjutnya, akan dijalin kerja sama dengan pihak kepolisian, guna memanggil pihak pemilik barang ilegal dan diberikan sanksi yang berat.(mcr)



