


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Dibongkar tempat pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Pekanbaru, Sabtu (12/1/2019).
Pengungkapan dilakukan oleh Polsek Lima Puluh yang dibantu Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pengungkapan lokasi pembuatan miras ilegal atau oplosan di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama di Jalan. Bunga Raya No. 4 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya.
Dari lokasi tersebut polisi mengamankan lima orang tersangka.
Mulpardi, Sepy Hardiansyah, Tamsir, Agus Suranata dan Ravinda Wirta.
Barang bukti yang disita polisi, 5.776 Botol Miras Palsu/Oplosan Merk Flavour Whisky Big Boss, Mansion House Whisky, Mansion House Dry Gin dan Mansion House Vodka.
2 Alat Pres Tutup Botol Mesin, 2 Buah Tangki Air Merk Penguin warna Orange dan Biru berisikan Miras Oplosan sebanyak 200 Liter.
1 Buah Tabung Filter FRP Warna Kuning, 2 Buah Filter Air Portable, 11 Botol Bahan Baku Caramel Colouring, Mixed Flavour dan Orange Crush, 3.000 Botol Kosong Tanpa Merk, 3.500 Buah Tutup Botol Berbagai Merk, 20.000 serta 7 handphone.
Lokasi kedua pengungkapan di Jalan By Pass PT Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir.
Tersangka yang ditangkap Masril yang merupakan warga Rumbai.
6.339 Botol Miras Palsu/Oplosan Merk Mansion House Whisky, Mansion House Dry Gin dan Mansion House Vodka, 41 Ikat Karton Kosong, 4 Dus Tutup Botol Berbagai Merk dan 427 Botol Kosong Tanpa merk.
Pengungkapan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Termasuk melakukan pengembangan tersangka lainnya yang terlibat pembuatan miras oplosan.(*)



