


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki yang merupakan DPO kasus narkoba Dit Resnarkoba Polda Riau, Senin (12/2/2018).
Tersangka berinisial FWP diamankan di Jalan Beringin Kelurahan Air hitam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti, pil ekstasi sebanyak sembilan butir, dua paket ganja, satu paket sabu-sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, uang Rp 800 ribu diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam serta polisi juga membawa satu unit mobil.


Informasi yang diterima dari kepolisian Selasa (13/2/2018) pengungkapan FWP berawal dari penyelidikan dan informasi dari warga terkait bandar narkoba yang beraktifitas di lokasi.
Tim Opsnal kemudian menuju ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Didamping pejabat RW, polisi kemudian mengamankan seorang lelaki yang berinisial FWP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti beberapa bungkus plastik yang dipakai untuk narkoba.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah pelaku yang masih di Jalan Beringin.
Dirumah pelaku kemudian ditemukan barang bukti narkoba berupa pil ekstasi dan ganja serta sabu-sabu.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.



