SIAGANEWS.CO- Satu persatu bandar besar Narkoba berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Kali ini seorang mantan Brimob berinisial BB (35) dan Seorang residivis curanmor berinisial IS (35) berhasil diringkus. Bersama tersangka polisi menyita barang bukti 35 Gram diduga sabu. Penangkapan dilakukan didua lokasi berbeda, Kamis (10/9) malam.
Kasat Narkoba Polresta, Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, para tersangka ini sudah menjadi target operasi kepolisian sejak lama.
Dibantu dengan informasi masyarakat, kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut. Pertama kali penangkapan dilakukan terhadap tersangka, BB seorang mantan brimob di Jalan Durian sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka, BB, polisi menemukan, satu plastik besar berisi shabu seberat 1/4 ons bernilai Rp 25 juta, satu plastik kecil berisi sisa pakai, tiga setengah butir diduga ekstasi, satu alat hisap sabu atau bonk, dan satu unit Handphone.
Tidak sampai disitu, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, penyelidikan kasus ini bermuara kepada tersangka, IS. Pengangguran ini diamankan polisi di rumahnya Jalan PDAM Gang Widuri Kecamatan Payung Sekaki. Lagi-lagi polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket sedang atau seberat 10 gram. Selain itu turut diamankan tiga unit sepeda motor tanpa surat yang diduga curanmor.
” Kedua tersangka satu jaringan dan kita akan usut kasus ini hingga tuntas. Sementara ini kedua tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan mengenai asal usul barang bukti. Kendati demikian polisi terus melakukan pengembangan dilapangan guna mengungkap keterlibatan tersangka lain,” tutup Kompol Iwan Lesmana Riza SH.(**)