



Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Jumat (18/11) menyebutkan, bahwa dalam penyergapan yang dilakukan pada Kamis (17/11) kemarin tim opsnal juga turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Diantara barang bukti yang disita tersebut masing-masing satu buah kantong plastik asoi warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah plastik asoi warna merah muda yang berisikan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 25,45 gram.
Tiga buah pipet warna bening bekas digunakan, satu buah pirex kaca, satu buah lakban bening besar, satu buah lakban bening kecil, tiga buah mancis tanpa kepala, satu unit HP merk Nokia type 1110 warna putih, satu unit Blackberry Torch 2 type 9810 warna hitam, 30 lembar slip setoran Bank BRI yang ditemukan didalam kamar tersangka Mis, satu buah dompet warna coklat yang berisikan uang sebanyak Rp 12 ribu.

Selain itu dari tangan tersangka DSL alias Dedi, tim opsnal juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia warna putih type RH 130, satu unit HP Android merk Samsung model Sch 1759 warna putih,satu buah dompet merk Levis warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan sabu
Penangkapan tersebut berawal pada Kamis (17/11) sekitar pukul 10.30 wib didapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Simpang Pujud RT 002 RW 001 Kepenghuluan Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dan menindaklanjuti informasi tersebut, maka Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung meluncur ke sekitaran lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi sekaligus melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Upaya penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil, tepatnya sekira pukul 17.00 Wib Sat Res Narkoba mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu.
Selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung mendatangi rumah tersebut sekaligus melakukan penyergapan. Dan saat itu ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Mis yang tidak lain adalah sebagai pemilik rumah. Kemudian, tim opsnal Sat Narkoba juga langsung melakukan penyergapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama DSL alias Dedi dari dalam kamar rumah tersangka.
Dan atas tertangkapnya dua orang tersangka tersebut, kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penggeledahan terhadap seluruh ruangan rumah tersebut. Dari penggeledahan itu akhirnya ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dan selain itu, tim opsnal juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,45 gram yang disimpan di belakang rumah dekat kamar mandi yang dibungkus dengan plastik asoi warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik asoi warna merah muda. Selanjutnya terhadap kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut lagi.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, Aiptu Yusran Pangeran Chery kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut.(sc)



