


ROHIL,SIAGANEWS.CO – Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik didampingi Wakapolres Kompol Kurnia Setiawan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 19.74 gram,Kamis (8/12).
Barang bukti ini diduga milik tersangka Dedy Syahputra warga simpang Pujud Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil yang ditangkap November 2016 lalu.
Pemusnahan Barang bukti ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Rohil Aswir SH , Kejari Rohil yang diwakili oleh Maruli Tua Sitanggang SH.Koramil 02 Tanah Putih Kapten Inf. Alfarisi dari Pihak Dinas Kesehatan Rohil serta para Kasat dan Kabag Polres Rohil dan beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Tanah Putih.
AKBP Posma Lubis Sik dalam sambutannya menegaskan, perang terhadap narkoba akan terus berlanjut. “Karena kalau kita lihat situasi saat ini, kita harus nyatakan sekali lagi perang besar terhadap narkoba,” tegasnya.

Dirinya juga menyinggung untuk lebih efesiennya pemusnahan barang bukti kedepan nantinya akan dilaksanakan sekaligus dari beberapa barang bukti yang ada di beberapa Polsek yang ada.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PN Rohil Aswir SH dan Kejari Rohil yang diwakili oleh Maaruli Tua Sitanggang SH dalam sambutannya bahwa bahaya Narkoba di Negara ini sudah membahayakan generasi, ” ke depan, berharap kita semua bersama sama menjaga tentang bahaya narkoba bagi bangsa ini, ” tegasnya
Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan pemusnahan Barang bukti Narkotika sabu sabu seberat 19,74 gram dengan memasukkannya kedalam alat blender yang dicampur dengan bahan deterjen, yang selanjutnya barang bukti itu dibuang kedalam WC. (asg/src).



