



Adapun ketiga pelaku yang diamankan polisi tersebut yakni berinisial SP (39), WY (32), dan RM (41).
Dalam perkara ini pihak kepolisian menemukan tumpukan kayu olahan yang telah digergaji sebanyak lebih kurang 15 Tan atau 21 meter kubik dalam berbagai bentuk dan ukuran yang diduga hasil pembalakan liar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku disuruh oleh seorang cukong untuk mengangkut kayu dari lokasi penebangan menuju penumpukan yang berada di tepi sungai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau mengungkapkan, tim dilapangan mengalami kesulitan mengevakuasi barang bukti dari TKP menuju Mako Polres lantaran medan yang berat dan ditambah harus mengikuti pasang surut air.
Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut, tim dilapangan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Meranti untuk menentukan apakah TKP termasuk kawasan hutan.(TBnews)



