


SIAGANEWS.CO – Polres Inhil dan polsek kemuning berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku pembunuhan terhadap misnah (42) warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang yang dibuang di area perkebunan sawit belum lama ini.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya mengatakan bahwa pelaku tersebut bernama Hen (49), warga Kelurahan Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi yang mengakui bahwa pembunuhan tersebut dilakukannya pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2016, Sekitar Jam 15.00 wib di areal perkebunan kelapa sawit RT 04 RW 04 Dusun Kruing Desa Tukjimun Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan jasadnya baru ditemukan oleh Anto pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 sekira pukul 14.00 wib, saat akan memanen buah sawit dan ketika itu dia mencium bau bangkai yang sangat busuk sehingga karena penasaran, Anto mencari sumber bau tersebut dan menemukan di bawah pohon sawit, sesosok mayat perempuan yang sudah rusak dalam posisi tertelentang tertutup pelepah sawit tanpa identitas selembar pun dan kemudian melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Kemuning.
Jasad Misnah tersebut kemudian dikirim ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan otopsi mayat oleh Tim Kedokteran Forensik sambil menyebarkan informasi lewat media online dan konvensional agar yang kehilangan anggota keluarga dapat menghubungi fihak kepolisian dan akhirnya seorang laki – laki yang bernama Rudi warga Parit 9 Dusun Taman Sari Desa Pancur Kecamatan Keritang mengakui, bahwa jasad tersebut adalah ibunya yang sudah beberapa hari meninggalkan rumah dan belum kembali.
Bersamaan dengan diketahuinya identitas korban, hasil otopsi mayat menyebutkan bahwa ditemukan tanda – tanda kekerasan yang diduga menjadi penyebab kematiannya dibuktikan dengan adanya retakan pada tengkorak akibat kekerasan benda tumpul pada bagian belakang kepala dan bekas kekerasan pada bagian tubuh korban

Berdasarkan hasil otopsi mayat tersebut dan dari hasil olah TKP serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dilakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam terhadap kejadian tersebut dan diperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku
Selanjutnya Unit Opsnal Polres Inhil yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil mengidentifikasikan, bahwa pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi, sehingga dilakukan pengejaran ke wilayah tersebut dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, saat sedang berada didalam rumahnya di RT 02 RW 04 Kel.Muara Jangga Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari Prov. Jambi.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2016, Sekitar pukul 15.00 WIB di perkebunan kelapa sawit RT 04 RW 04 Dusun Kruing Desa Tukjimun Kecamatan Kemuning
Pelaku mengakui bahwa dia adalah teman dekat korban dan pelaku merasa sakit hati karena korban tidak mau diajak pelaku untuk menikah sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban seorang diri dengan menghantamkan sebilah kayu kebagian kepala belakang korban saat di berada di TKP dan selanjutnya pelaku mengambil barang berharga milik korban untuk menghilangkan identitas korban agar sulit dikenali nantinya serta meninggalkan jasad korban di kebun sawit dengan menutup jasad dengan pelepah sawit dan kemudian pelaku melarikan diri ke wilayah Jambi.(src)



