


SIAGANEWS.CO – Polres Bengkalis mengamankan seorang warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang, Jumat (16/6/2017.
Yakni JH (36) warga Simpang Karet Kulim KM 14 gang Indah Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis di tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis di derah Simpang Puncak jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni Sik melalui Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli menyampaikan bahwa tersangka JH di duga telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Uang sebagaimana melanggar Pasal 36 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dari tersangka tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, uang rupiah yang dipalsukan pecahan 100.000 sebanyak 182 lembar atau Rp.18.200.000. Uang rupiah yang dipalsukan pecahan 50.000 sebanyak 114 lembar atau Rp.5.700.000. Dan 1 (satu) unit Printer merk Epson Type L 360, 2 (dua) rim kertas HVS , 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pengggaris, dan 1 (satu) buah pena.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa total uang rupiah yang dipalsukan totalnya Rp.23.900.000,-. Dan pelaku juga mengaku rencananya uang palsu akan dijual dan diecernya. Selanjutnya tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bengkalis guna proses selanjutnya, “tutup Ipda Zulkifli. (src/sgn)



