


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Terbukti melarikan satu unit Mobil Colt Diesel milik Parni (48) warga jalan Rawa Bening Kecamatan Tampan pada bulan November silam, polisi tangkap Uj (39) warga Kabupaten Rohil berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di jalan Perkasa Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu (9/1/2016) malam.
Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2016) pagi menjelaskan bahwa pelaku berhasil dibekuk oleh anggota opsnal saat dirinya tengah berada di dalam rumah. Dalam menjalankan aksinya pada bulan November tahun silam, pelaku ternyata berdua dengan temannya berinisial So yang kini telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Mobil Colt Diesel Dump Truck Nopol BM 8536 ME milik Parni (48) warga jalan Rawa Bening Kecamatan Marpoyan Damai telah dilarikan oleh kedua pelaku, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” terang Kapolsek
Untuk menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku kepada korban bersedia mengembalikan uang kredit kepada korbannya sebanyak Rp 25 juta. Setelah korban yakin dan telah menerima uang, akhirnya korban pulang kerumah dengan meninggalkan mobil disalah satu bengkel. Saat malam hari, keduanya datang ke bengkel tempat mobil dititipkan. Kepada petugas bengkel, kedua pelaku mengaku ingin meminjam sebentar untuk melakukan tes apakah mobil masih bagus.

“Saat kunci diberikan tersebutlah kedua pelaku langsung membawa mobil korban. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pelaku dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.(**)



