PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Telah lama dilakukan penyelidikan atas aksinya mencuri selang AC di jalan Riau Kecamatan Senapelan, akhirnya anggota opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku berinisial Ma (16) warga jalan Nelayan Kecamatan Rumbai, Kamis (21/7) sore.
Kapolsek Senapelan Kompol Dody Harzah Kusuma Ketika dikonfirmasi melalui Kanit Ipda Abdul Halim, Jum’at (22/7) siang menjelaskan jika aksi pencurian dilakukan pelaku ini terjadi pada Januari tahun lalu.
“Kejadiannya tahun lalu, salah satu karyawan Pujasera sudah tidak menemukan selang AC di dalam gudang. Melihat pintu gudang hancur, akhirnya korban bernama Jhon (56) membuat laporan,” terang Kanit.
Pelaku yang masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik terpaksa harus menjalani hukuman selama lima tahun, karena penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP.
“Masih kita kembangkan terkait kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka dan tempat yang lain,” tutup Kanit.