


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Terungkapnya pabrik pembuatan mie kuning berbahan baku formalin dari sidak yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obatan dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru di pasar Arengka dan Pandau, Pekanbaru.
Â
Pihak BBPOM mengambil enam sampel mie kuning yang dijual pedagang.
Â
“Hasilnya lima positif mengandung formalin. Dari temuan itu kemudian kami rangkai informasi sampai mengetahui pabrik pembuatannya di wilayah Tampan,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru, Atrizal disela-sela ekspose di Mapolsek Tampan, Polresta Pekanbaru, Sabtu (3/6/2017) sore.
Â
Ditambahkannya secara kasat mata memang tidak nampak perbedaan mie yang menggunakan formalin. Namun dari sisi ketahanan barulah ketahuan mie berformalin atau tidaknya.
Â
“Kalau yang menggunakan formalin akan tahan sampai tiga hari. Sedangkan yang tidak menggunakan formalin dibuat pagi, siangnya mie sudah menggumpal,” terang Atrizal.
Â
Bahayanya penggunaan formalin pada makanan menurut Atrizal adalah bisa mengakibatkan gangguan pada ginjal.
Â
“Ketika makanan berformalin dikonsumsi maka lambung tidak kuat untuk mencerna. Kemudian terakumulasi pada ginjal. Makanya banyak yang kemudian cuci darah,” terangnya.
Â
Sementara itu, Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan mengatakan, sampai kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada pemilik pabrik berinisial SL.
Â
Menurut Rezi lelaki yang diamanankan masih sebatas terperiksa.
Â
“Kita akan pastikan dari pemeriksaan lebih lanjut. Apakah nanti akan ditetapkan tersangka atau tidak,” ujarnya.
Â
Diungkapkan Rezi, usaha pembuatan mie yang digrebek Jum’at (2/6/2017) malam sudah setahun belakangan beroperasi.
“Jadi wilayah edarnya seputar Pekanbaru dan sudah ada pelanggan. Jadi sudah tahu kemana-mana saja diantarkan,” terang Rezi.
Â
Terkait formalin yang digunakan menurut Rezi dari pengakuan SL dibeli via online.
Â
“Katanya dibeli online. Namun kita tidak bisa percaya begitu saja. Masih dilakukan pendalaman,” terang Rezi.
Â
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama dengan Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru grebek pabrik pembuatan mie kuning di Jalan Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Jum’at (2/6/2017) malam.
Â
Pabrik pembuatan mie kuning tersebut diduga menggunakan bahan baku formalin.
Â
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak BBPOM Pekanbaru terkait aktifitas pembuatan mie kuning yang diduga menggunakan formalin.
Â
Selanjutnya tim BBPOM Pekanbaru berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengrebekan. (*)



