


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Senin (20/3/2017) sore. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RC (31) warga Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal, Iptu Noki Loviko mengkonfirmasi, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni sebanyak 54 butir pil ekstasi dan tiga paket (dua besar satu kecil) jenis sabu-sabu dengan berat 61.8 gram atau senilai Rp 90 juta.
Diungkapkan Noki Loviko pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan hasil penyelidikan terkait peredaran narkoba di kediaman tersangka di Jalan Rambutan.
Informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri target, polisi kemudian melakukan penggrebekan dan penggeledahan pada Senin sore dipimpin Kanit II Iptu Noki Loviko dan Kanit I Ipda Safril.
“Barang bukti pil ekstasi dan sabu-sabu disimpan tersangka di dalam lemari pakaian,” terang Noki Loviko.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Related



