


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Sejak Minggu (19/4/2020), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mulai menerapkan teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Teguran diberikan kepada masyakat yang tidak menggunakan masker, penumpang yang tidak sesuai ketentuan PSBB serta ketentuan PSBB lainnya.
Pantauan Siaganews.id selain memberikan teguran petugas juga memberikan Edukasi kepada warga yang melanggar ketentuan. Meski sudah sering di himbau masih saja ada warga yang beraktivitas di luar tidak pakai masker.
Sejak tanggal 17 April 2020 kemarin, pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru untuk menekan merebaknya virus Corona.




