


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tidak terima mobil miliknya justru digadaikan ke orang lain, pemilik rental mobil ini laporkan lelaki MH alias Husin ini ke polisi.
Husin yang kini diamankan di mapolsek Bukit Raya terbukti melakukan penggelepan mobil yang direntalnya.
Ia mengakui perbuatan tersebut dan harus mempertanggjawabkan perbuatannya.

Keterangan dari kepolisian, peristiwa penggelapan mobil tersebut bermula sat Husin yang kini ditetapkan tersangka, merental mobil milik korban bernama Usri Tanjung.
Dari prosesnya disepakati rental mobil perhari Rp 350 ribu. Tersangka akan melakukan pembayaran sekali sebulan.
Berjalan waktu satu tahun perjanjian tersebut pembayaran berjalan lancar. Lepas dari waktu itu, mulailah tersangka tidak lagi melakukan kewajiban membayar uang rental.
Setelah diusut korban, ternyata tersangka sudah menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 25 juta kepada orang lain.
Korban terus meminta mobil miliknya dan tersangka berjanji akan menebus mobil tersebut.
Namun tetap saja tersangka tidak mampu dan uang rental juga tidak pernah lagi dibayar.
Karena tersangka sudah tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Raya.
Tersangka juga dibawa dan dilakukan pemeriksaan.
Dari keterangannya, tersangka mengakui telah menggadaikan mobil tersebut. (*)



