PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Anggota Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau meringkus 2 pelaku perampokan dengan kekerasan (curas) atau rampok yang selalu meresahkan masyarakat. Tersangka ini kerap beraksi dengan menggunakan senjata api (senpi).
Terakhir, kedua tersangka merampok di wilayah hukum Indragiri Hulu dan Tampan, Pekanbaru. Saat melakukan perampokan di Tampan, korban sempat ditembak pelaku.
Kedua tersangka, yaitu An dan HS, masing masing berumur 25 tahun diringkus di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kemarin malam sekira pukul 23.15 WIB
“Kedua tersangka ini kini diamankan di Polres Pasir Penyu, Kabupaten Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Guntur.
Aparat Polda Riau kini melakukan pengembangan perkara yang dimungkin ada anggota lain dari komplitan rampok tersebut. Keduanya bakal dijerat pasal 365 KUHPidana.(son/rtc)