


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Dicampur air mentah dan diaduk dalam drum menggunakan kayu minuman keras oplosan diproduksi di Pekanbaru selanjutnya diedarkan di wilayah Jambi dan Palembang.
Pengakuan tersangka S bahwa untuk racikan miras tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta. S dan lima pekerjanya diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena memproduksi dan mengedarkan miras oplosan.
Pengungkapan tersebut pada tanggal 1 Agustus 2017 lalu. Pengungkapan di sebuah rumah di Jalan Kulim, Pekanbaru.
“Miras oplosan ini sangat berbahaya. Ancamannya kebutaan, kelumpuhan sampai kematian,” ungkap Wakapolda Riau, Brigjen Pol Ermi Widiyatno di sela-sela pemusnahan barang bukti di GOR Tribuana di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Rabu (30/8/2017).
Dalam proses produksinya, S dan lima pekerjanya melakukan proses mulai dari pemasangan lebel pada botol, pengecapan masa pakai. Kemudian meracik bahan-bahan yang dicampur air mentah. Bahan-bahan yang sudah tercampur dimasukkan kedalam drum yang diaduk menggunakan kayu. Selanjutnya pemasangan tutup botol yang alatnya juga dimiliki sendiri. Botol yang sudah berisi miras oplosan kemudian disusun kedalam kotak sesuai dengan merknya. Terkait peredaran miras oplosan, Ermi menegaskan kepolisian Riau akan melakukan penindakan tegas.
“Karena itu kami juga berharap pada masyarakat untuk senantiasa waspada pada peredaran miras oplosan. Karena dampak yang dihasilkan bisa berujung kematian. Dan komitmen kami dengan instasi terkait untuk terus melakukan pengungkapan,” ujar Ermi.(*)



