PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Dari ditangkapnya, dua orang tersangka pencurian sepeda motor, M Ali alias Amek dan Pernando Siagian, Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru yang melakukan pengembangan kembali meringkus Baginda Siraja, Jum’at (22/7/2016)‎
Baginda yang ditangkap di Jalan Karya I, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru merupakan penadah motor curian dari tersangka Amek dan Pernando. Dari tangannya, polisi menyita sepeda motor ‎Honda Scoopy BM 3949 ON warna merah putih serta satu buah kunci Y.
Peristiwa pencurian yang dilakukan Amek dan Pernando terjadi pada Kamis 12 Mei 2016 lalu. Keduanya melarikan sepeda motor milik korban yang terpakir dihalaman rumah. Korban melapor ke Polsek Tenayan Raya. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi bahwa ada kejadian pencurian di Jalan Bata Ujung.
Pelaku yang diketahui merupakan tersangka Pernando lari ke semak-semak. Polisi yang dibantu warga akhirnya meringkus Pernando berikut barang bukti sepeda motor jenis beat hitam BM Â 3453 VD. Dari pengungkapan tersebut kemudian polisi mendalaminya dan kembali diringkus tersangka Amek pada tangal 21 Juni 2016. Pengakuan tersangka Amek, sepeda motor di jual kepada tersangka Baginda.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, Baginda tengah balik kampung. Barulah, Jum’at (22/7/2016) polisi berhasil meringkusnya. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi menyebutkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya.
“Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap sindikat Ranmor ini,” ujarnya, Sabtu (23/7/2016). Indra juga mengimbau pemilik kendaran agar selalu waspada pada aksi pencurian. (aln)