


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID, -Perkembangan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di berbagai negara termasuk Indonesia mengadopsi prinsip restorative justice (keadilan restoratif) yaitu alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Dalam prinsip restorative justice, mekanisme tata cara peradilan pidana yang berfokus kepada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban serta pihak-pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang serta pemulihan kembali pada keadaan semula, sehingga memalui pendekatan tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam proses penegakan hukum seperti lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas, meningkatnya tunggakan perkara, jumlah penegak hukum yang tidak seimbang dengan perkembangan perkara dan berbagai permasalahan lainnya.

Polri sebagai lembaga negara yang memiliki tugas pokok dalam melaksanakan penegakan hukum sekaligus sebagai garda terdepan untuk mengungkap dan menyelesaikan perkara tindak pidana dalam sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system) telah mengadopsi pendekatan restorative justice terhadap setiap perkara yang mempunyai kerugian materiil di bawah Rp. 2.500.000 dan kurungan penjara paling lama 3 bulan, serta perkara Laka Lantas yang tidak menimbulkan korban jiwa. Selain itu, sesuai Surat Telegram Kapolri No. ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Siber yang menggunakan UU ITE, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah menginstruksikan kepada jajaran kepolisian untuk menyelesaikan setiap perkara tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan melalui media elektronik untuk diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif sehingga diperoleh keadilan substantif dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat disamping kemanfaatan dan kepastian hukum.
Dalam upaya mewujudkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, setiap penyidik Polri harus memegang prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara sehingga para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai dapat menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice. Sedangkan terhadap korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka sebelum berkas diajukan ke pihak Kejaksaan, penyidik harus diberikan ruang untuk mediasi kembali, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan. Dengan demikian penegakan hukum yang dilaksanakan mampu mengakomodir nilai-nilai keadilan bagi masyarakat dan dapat memperbaiki akses pelayanan hukum bagi masyarakat baik sebagai korban maupun pelaku.
Salam Presisi

Zulanda, S.I.K



