


SIAGANEWS.CO – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penjual senajata api illegal dan amunisinya memlalui media sosial Facebook. Pria yang diamankan polisi tersebut yakni bernama Ricky Sumantri (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka Ricky tersebut ditangkap anggotanya dari sebuah rumah kos yang berada di Jalan Srikaya 2 RT 02/003, Rawa Lumbu, Bekasi Timur, pada Selasa (30-05-2017) dini hari.
Terungkapnya kasus pemjualan senpi tersebut bermula dari adanya laporan warga masyarkat kepada pihak kepolisian tentang adanya pengiriman senjata api dan amunisi melalui paket pos di Tambun, Bekasi.
Berbekal Informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pengecekan di Kantor Pos Tambun kemudian berhasil mendapat satu paket yang akan di kirim ke Tenggarong, Kalimantan. Dan dalam paket tersebut tertulis Boy sebagai nama pengirim dan paket ditulis berisi onderdil mobil.
” Setelah dibuka, barulah diketahui bahwa paket tersebut berisi sepucuk senjata api revolver 38 special dengan 6 butir peluru aktif dan sepucuk pen gun kaliber 22 berikut 6 butir peluru aktif kaliber 22,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (30-05-2017).

Kemudian kata Kabid Humas, selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pengirim dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Ricky dan dalam pengeledahan rumah berhasil mengamankan satu pucuk revolver kaliber 38, 2 pucuk pen gun dan ratusan peluru aktif.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ia mengaku bahwa senjata api tersebut ia dapatkan dari Daiman, warga Cipacing, Bandung.
“Dari keterangan pelaku bahwa sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merek ke beberapa daerah. Tersangka mengiklankan senpinya melalui Facebook,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo.(TBnews/siaga)



