PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang penjaga kasir hiburan malam Surya Citra House di Jalan Siak II, Pekanbaru, Riau ditangkap aparat POlresta Pekanbaru, Rabu (25/5/16). Dia adalah, DN (21) seorang pria yang diduga polisi sebagai mucikari.
” DN sudah kita amankan karena diduga ia juga sebagai mucikari. Ia kita sangka atas kasus dugaan perdagangan manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 506 KUH Pidana,” kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK di Pekanbaru, Kamis (26/5/16).
Bimo menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian di lokasi kejadian. Dimana saudara DN menyediakan perempuan sesuai dengan keinginan tamu atau pelanggan.
Selajutnya setiap wanita yang dipilih sesuai dengan nomor yang tertera bisa melayani tamunya dengan tarif yang sudah ditentukan. Sang wanita juga diberikan keranjang plastik yang berisikan perlengkapan seperti handuk, alat kontrasepsi, minyak wangi, sabun mandi dan lainnya.
Setelah polisi mengungkap fakta yang ada, penangkapanpun dilakukan. Tidak hanya DN beberapa saksi yang diperlukan untuk dimintai keterangan turut diamankan berikut dengan bukti yang diperlukan. (**)