


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Dalam kehidupan masyarakat madani (civil society) yang bercirikan demokrasi, transparansi, supremasi hukum dan partisipasi, Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. Hal ini didasari perkembangan lingkungan strategis yang bergerak dinamis telah mendorong situasi dan kondisi lebih Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA), sehingga secara tidak langsung berdampak kepada tingginya eskalasi gangguan Kamtibmas baik potensi gangguan, ambang gangguan maupun gangguan nyata, seperti halnya konflik sosial yang mengancam empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dimana bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, terdiri atas berbagai suku bangsa, agama, bahasa, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda merupakan anugerah dan perekat persatuan bangsa. Namun di sisi lain apabila tidak dikelola dengan tepat, dapat menjadi sumber potensi konflik sehingga konfliksosial akan sering mewarnai situasi Kamtibmas di berbagai wilayah, seperti yang terjadi di Wamena Papua, Sampit Kalimantan Tengah, konflik antara pendatang dan penduduk lokal (duku Lampung dan Bali di Lampung Selatan) merupakan cerminan hilangnya rasa saling menghormati dan toleransi diranah publik sehingga menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa.
Oleh karena itu, diperlukan kesiapan dan profesionalisme dari jajaran Polri untuk mencegah terjadinya konflik sosial dengan mengedepankan deteksi dini melalui fungsi Intelijen dan strategi Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau communitypolicing, sehingga dapat dilakukan upaya antisipasi dan pencegahannya agar potensi konflik tidak berkembang menjadi ancaman faktual yang menghambat stabilitas Kamtibmas.
Polmas merupakan strategi yang digunakan dalam melaksanakan tugas Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Binkamtibmas), sehingga melalui strategi ini diharapkan dapat terbangun kepedulian, kepekaan, dan kebersamaan antar anggota Polri dengan masyarakat dalam memecahkan berbagai permasalahan sosial, khususnya dalam mengeliminasi berbagai potensi konflik yang ada.

Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, diperlukan upaya penanganan konflik sosial yang lebih sistematis, komprehensif, integratif, efektif, efisien,akuntabel, dan transparan. Upaya tersebut dimulai dari identifikasi potensi konflik, pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik, sehingga langkah-langkah Polri dalam penanganan konflik perlu mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



