


SIAGANEWS.CO – Kasus pembongkaran Toko Force Komputer Pasar KM 60 Dusun II Sungai Medang, Pelalawan ditangkap, Sabtu (13/5/17). Pelaku adalah, Rudi Harianto (40), warga Pasar KM 60 Dusun II Sungai Medang.
Korban baru sampai di rumah, sepulang dari Pekanbaru. Korban langsung masuk rumah dan melihat barang-barang berserakan dilantai dan lampu ruangan dalam kedaan menyala.
Demikian informasi dari Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, SIk melalui Paur Humas Polres Pelalawan. Dijelaskan Paur Humas, kemudian korban langsung mengecek isi ruangan dan melihat jendela dan fentilasi belakang dalam keadaan rusak serta tidak melihat lagi barang-barang, sejumlah laptot dan telpon seluler serta uang tunai senilai Rp 4 juta.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Paur Humas.

‎Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi, SH, M.Si usai menerima laporan warga yang kehilangan tersebut, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Nazarudin, SE beserta anggota untuk melaksanakan lidik. Kemudian, pada Minggu (14/5/2017).
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diduga bernama NT. Selanjutnya polisi memburu pelaku dan berhasil menangkapnya bersama barang bukti. (src/siaga)



